Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Painan adalah:
Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 097-1/SEK/KU.01/3/2013 tanggal 1 Maret 2013, perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, yang ditujukan Kepada Yth. Yang Mulia Para Pimpinan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Para Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon II Mahkamah Agung RI, Para Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon III dan IV Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Selengkapnya:
Download disini
Dalam Halaman ini merupakan sambutan / Pengantar Ketua Pengadilan Negeri Painan
Assalamualaikum Warahmatullohi Wabarokatuh. Salam Sejahtera.
Puji syukur ke hadirat Allah, atas peluncuran situs resmi Pengadilan Negeri Painan dengan alamat www.pn-painan.go.id sebagai implementasi dari SK Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 144/SK/KMA/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Dalam situs Pengadilan Negeri Painan digunakan untuk penyebaran informasi, baik informasi tentang putusan maupun informasi lain yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Painan sebagai Peradilan Umum yang dapat dimanfaatkan tidak hanya bagi para pencari keadilan tetapi juga oleh masyarakat luas secara umum.
Dengan penempatan informasi pada situs, diharapkan Pengadilan Negeri Painan menjadi pengadilan yang dapat lebih profesional dan transparan dalam melayani para pencari keadilan demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
Demikian sambutan singkat ini, semoga situs Pengadilan Negeri Painan bermanfaat bagi kita semua dalam pengembangan teknologi informasi. Amin.
Wassalamualaikum Warahmatullohi Wabarokatuh.
Biaya :
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi , advis hukum atau pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan Negeri Painan.
Pengadilan Negeri Painan didirikan pada tahun 1974, terletak di Salido Kecamatan IV Jurai yang merupakan Ibukota Kabupaten Pesisir Selatan, tepatnya di pinggir Jalan Raya Painan-Padang yang berjarak ± 4 km dari Pusat Kota Painan.
Sejarah Pengadilan Negeri Painan bermula saat kemerdekaan Republik Indonesia, daerah hukum Pengadilan Negeri Painan termasuk juga Kabupaten Kerinci dalam satu kabupaten yang dinamai P.S.K. (Kabupaten Pesisir Selatan – Kerinci) yang kemudian dipecah menjadi dua kabupaten yaitu Kabupaten Pesisir Selatan Dan Kabupaten Kerinci yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang.
Pada tanggal 1 Juni 1967 Pengadilan Negeri Painan berdiri sendiri yang berkedudukan di Painan dengan menumpang di gedung Pemerintah Daerah Tingkat II Pesisir Selatan. Baru pada tahun 1974 dibangun gedung kantor Pengadilan Negeri Painan yang terletak di Jalan Raya Medan Sabah Salido (Sekarang Jalan Jenderal Sudirman) berjarak ± 4 km dari pusat Ibu Kota Pesisir Selatan.
Ketua pengadilan negeri painan waktu itu adalah Baharuddin Lubis, S.H. Yang meletakkan batu pertama pembangunan gedung Pengadilan Negeri Painan pada tanggal 17 Januari 1974 dan diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat Dan Riau pada tanggal 16 September 1974.
Gedung Pengadilan Negeri Painan memiliki luas 430 m² yang berdiri di atas tanah seluas 3102 m² yang terdiri atas :
Pengadilan Negeri Painan mempunyai satu tempat sidang yang terletak di Balai Selasa Kecamatan Ranah Pesisir sebelah selatan dari Painan yang berjarak ± 80 km dari ibukota kabupaten. Gedung tersebut didirikan pada tahun 1981 dengan luas bangunan 187 m² di atas tanah seluas 1500 m².
Selain gedung kantor di Salido dan tempat sidang di Balai Selasa, Pengadilan Negeri Painan juga mempunyai sebidang tanah seluas 2945 m² di Tapan Kecamatan Pancung Soal (Sekarang Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan) pada tahun 1985 yang belum ada dibangun tempat sidang sampai sekarang.
Daerah hukum Pengadilan Negeri Painan meliputi seluruh wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan yang memanjang dari utara ke selatan dengan luas 5749,89 km². Kabupaten Pesisir Selatan dengan ibukota kabupaten yang berkedudukan di Painan terdiri atas 15 kecamatan yaitu :
Dari luas daerah kabupaten pesisir selatan 5749,89 km² kabupaten ini berbatasan dengan :
Peta Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Painan
Pembagian tugas pokok dan fungsi pada Pengadilan Negeri Painan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, yaitu :
VISI
TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG
MISI
1. MENJAGA KEMANDIRIAN BADAN PERADILAN
2. MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM YANG BERKEADILAN KEPADA
PENCARI KEADILAN
3. MENINGKATKAN KUALITAS KEPEMIMPINAN BADAN PERADILAN
4. MENINGKATKAN KREDIBILITAS DAN TRANSPARANSI BADAN
PERADILAN
Persyaratan untuk mendapatkan layanan dari Posbakum Pengadilan Negeri Painan :
PENGERTIAN LHKASN
LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan
dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.
PIHAK YANG WAJIB MENGISI LHKASN
Wajib LHKASN adalah seluruh ASN kecuali para pejabat yang ditetapkan sebagai Wajib Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggaran Negara (Wajib LHKPN). Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA),
yang ditetapkan sebagai Wajib LHKASN adalah seluruh pegawai di lingkungan DJA kecuali para Wajib LHKPN
di lingkungan DJA sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KMK.01/2011 yaitu:
LATAR BELAKANG LHKASN
Latar belakang dari LHKASN adalah bentuk transparasi ASN dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Maaf belum tersedia
Download disini
Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.
Disampaikan secara tertulis
Menyebutkan informasi secara jelas
Tata Cara Pengiriman
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Cibinong, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:Kantor Pengadilan Negeri Cibinong, Jl. Tegar Beriman No. 5 Cibinong Kab. Bogor 16915, Telepon/Fax. (021)87305154 / (021)87905153atau dengan mempergunakan Formulir Pengaduan Online kami atau mempergunakan Sistem Online Layanan Pengaduan Mahkamah Agung RI
Hak-hak Pelapor
Hak-hak Terlapor
Hak-hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
Selengkapnya:
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi pengaduan.
Selengkapnya:
A. Umum
B. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
C. Prosedur Khusus
Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:
D. Biaya Perolehan Informasi
E. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi
F. Registrasi Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi
G. Tanggapan atas Keberatan
Selengkapnya:
Pengantar Sidang Lalu Lintas dapat di unduh di bawah ini
05 Mei 2017 Unduh PDF
28 April 2017 Unduh PDF
21 April 2017 Unduh PDF
14 April 2017 Unduh PDF
07 April 2017 Unduh PDF
24 Maret 2017 Unduh PDF
17 Maret 2017 Unduh PDF
10 Maret 2017 Unduh PDF
03 Maret 2017 Unduh PDF
24 Februari 2017 Unduh PDF
17 Februari 2017 Unduh PDF
10 Februari 2017 Unduh PDF
03 Februari 2017 Unduh PDF
27 Januari 2017 Unduh PDF
20 Januari 2017 Unduh PDF
13 Januari 2017 Unduh PDF
06 Januari 2017 Unduh PDF
Pengadilan Negeri Painan saat ini menghadirkan layanan informasi melalui SMS yang memungkinkan masyarakat maupun para pihak yang berperkara dapat memperoleh informasi terkini mengenai status/proses perkara, jadwal sidang, biaya perkara, dan pengaduan kapan saja dan dimana saja.
Dengan mengirimkan pesan singkat sesuai format tertentu ke nomor SMS Center Pengadilan Negeri Painan yaitu 082384691013, masyarakat maupun para pihak yang berperkara dapat mengetahui status perkara yang sedang berjalan, jadwal sidang suatu perkara, dan besarnya biaya (untuk perkara perdata) yang harus dibayar serta Bagi Masyarakan yang Berperkara Tilang juga dapat informasi di sms center Pengadilan Negeri Painan. Selain itu, masyarakat maupun para pihak yang berperkara juga dapat mengirimkan pesan singkat dengan format bebas untuk mengajukan pertanyaan/pengaduan lainnya atau menyampaikan saran dan keluhan terkait pelayanan publik di ruang lingkup Pengadilan Negeri Blitar.
Hal ini merupakan bentuk nyata Pengadilan Negeri Painan dalam mewujudkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap masyarakat pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Format SMS:
Format SMS untuk melihat informasi status/proses perkara yang sedang berjalan.
ketik: PERKARA#NOMOR_PERKARA
contoh: PERKARA#1/G/2017
Format SMS untuk melihat informasi jadwal sidang terkini suatu perkara.
ketik: JADWAL#NOMOR_PERKARA
contoh: JADWAL#1/G/2017
Format SMS untuk melihat biaya perkara (khusus untuk perkara perdata).
ketik: BIAYA#NOMOR_PERKARA
contoh: BIAYA#1/G/2017
FORMAT SMS PERDATA :
1/G/2017 -> Gugatan
1/P/201 -> Permohonan
1/Bth/2017 -> Perdata Bantahan
1/G.S/2017 -> Gugatan Sederhana
FORMAT SMS PIDANA :
1/B/2017 -> Biasa
1/C/2017 -> Cepat
1/LL/2017 -> Lalu lintas
1/Pra/2017 -> Pra Peradilan
1/Sus-Anak/2017 -> Pidana Anak
FORMAT SMS TILANG :
TILANG#NO REGISTER TILANG
CONTOH :
TILANG#C2405744
SMS ADUAN :
LAPOR#NAMA#ALAMAT#ISILAPOR
CONTOH :
LAPOR#Adi Sumarmo#Painan#Test Laporan
Informasi lainnya
ketik: info yang diinginkan
contoh: bagaimana cara mengajukan perkara perdata gugatan?
Ketentuan:
Pengirim SMS dikenakan tarif sesuai tarif sms normal yang berlaku di masing-masing operator telekomunikasi yang digunakan. Pengirim SMS tidak dikenakan tarif ketika menerima SMS balasan dari Pengadilan Negeri Painan. Huruf besar maupun kecil tidak berpengaruh, format penulisan nomor perkara harus sesuai dengan contoh.
Painan/12mei2017,,.. Pengadilan Negeri Painan kembali memperoleh Penghargaan dari Kementrian Keuangan melalui kppn Pesisir selatan, Terbaik I kategori Kinerja Pelaksanaan Anggaran, ini adalah Pencapaian yang sangat baik, karena Pengadilan Negeri Painan berhasil mempertahankan gelar terbaik I.
Painan/27Desember2016,,.. Pengadilan Negeri Painan kembali memperoleh Penghargaan dari Kementrian Keuangan melalui kppn Pesisir selatan, Terbaik I kategori Kinerja Pelaksanaan Anggaran, ini adalah Pencapaian yang sangat baik, karena Pengadilan Negeri Painan berhasil mempertahankan gelar terbaik I.
All Rights Reserved. © 2020 Pengadilan Negeri Painan
Persyaratannya sebagai berikut